Memanen Padi di Sawahnya, Juri Diadili

Apes sekali orang yang bernama Juri ini. Warga Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berusia 70, ini dilaporkan ke polisi oleh saudara tirinya, karena memanen padi. Padahal Juri memetik padi di sawahnya sendiri.

"Saya panen padi di lahan saya sendiri mengapa dilaporkan ke polisi, dan dituduh mencuri? Tanah itu warisan kakek saya bernama Ponijan, saya tanami padi. Saya mencoba mengurus tanah ini tidak pernah dilayani sama lurah," kata Juri di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme, Selasa.

Ia mengatakan, tanah ini disertifikatkan oleh Jumaro (anak angkat kakeknya, Ponijan) ke kelurahan tanpa seizin dirinya yang mempunyai hak waris.

"Saya hak waris satu-satunya dari Ponijan. Jumaro itu hanya anak angkat kakek saya, tapi saat saya mengurus tanah ini ke desa pihak perangkat kelurahan tidak pernah menanggapi saya. Setelah saya tanami padi kemudian dipanen malah saya dilaporkan mencuri," keluhnya.

Dikatakanya, kepemilikan sertifikat Jumaro dianggap hasil rekayasa, karena tidak ada tanda tangan dirinya sebagai ahli waris tunggal dari Ponijan.

"Sertifikat itu palsu, saya tidak tahu sama sekali kalau dia tiba-tiba menguasai tanah itu dengan sertifikat aspal itu," tuturnya

Juri sudah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme sejak sebulan yang lalu. Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik berpendapat bahwa lahan seluas 6.000 meter yang ditanami padi oleh Juri adalah milik Jumaro, pemegang sertifikat.

"Ada bukti kepemilikan sertifikat oleh Jumaro, sehingga meskipun yang menanam adalah Juri bisa didakwa pencurian," kata Nurlela JPU Kejari Gresik

Menurut Polsek Cerme, Juri dilaporkan Jumaro telah melakukan penyerobotan tanah miliknya. "Kasus itu sengketa lahan. Tapi kemudian dilaporkan lagi karena Juri memanen padi kemudian kita tetapkan tersangka pencurian," kata Kapolsek Cerme AKP Udin Syafrudin.

Dari hasil panen itu Juri mendapatkan 26 sak gabah kemudian dijual sebesar Rp 2,2 juta.

0 komentar:

Posting Komentar