Berbagai kalangan mendesak agar kasus Bank Century segera dituntaskan sehingga pemerintah dan parlemen bisa fokus pada masalah-masalah lain yang lebih urgen. Mereka berharap kesimpulan akhir penyelidikan kasus Bank Century oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR objektif dan tidak menyisakan persoalan lanjutan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai polemik kasus Bank Century sudah memengaruhi iklim investasi Indonesia sehingga mengkhawatirkan jika tidak segera diselesaikan.
“Kami ingin ini (kasus Century) cepat selesai sehingga bisa berkonsentrasi lagi pada ekonomi. Jangan sampai ini mengganggu kestabilan politik,” ujar Sofjan kemarin. DPR mengagendakan rapat paripurna pengambilan kesimpulan akhir penyelidikan kasus Century, Selasa mendatang (2/3).
Pengambilan kesimpulan ini diperkirakan berlangsung alot lantaran fraksi-fraksi di DPR belum satu suara, terutama terkait kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century. Sofjan mengatakan,DPR harus menyampaikan kesimpulan secara objektif sehingga tidak menimbulkan persoalan lain yang berlarutlarut.
Kalangan dunia usaha khawatir berlarut-larutnya masalah ini akan memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini berada dalam jalur positif. “Saya khawatir pengusaha memilih menunda investasi hingga situasi dirasakan kondusif,” paparnya. Pengamat pasar modal Wim Al Fatih mengatakan, hasil kerja Pansus menjadi perhatian besar pelaku pasar modal.
Mereka menunggu hasil akhir penyelidikan kasus Bank Century.”Kalau tidak tuntas dan menggantung, itu dikhawatirkan dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Ini sayang karena pertumbuhan ekonomi kita memang dalam tren positif,” paparnya. Tanda-tanda kekhawatiran pelaku pasar terhadap berlarutlarutnya penyelesaian Bank Century tampak dari aksi jual investor asing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam sepekan lalu, 22–25 Februari 2010, investor asing melepas saham senilai Rp4,82 triliun dan hanya melakukan pembelian sebesar Rp3,34 triliun. Artinya, asing melakukan penjualan bersih sebesar Rp1,48 triliun.“Asing melihat potensi perekonomian Indonesia luar biasa. Namun mereka akhirnya bingung melihat kasus Bank Century yang berlarut-larut. Semua bisa terjadi dan itu menimbulkan kekhawatiran mereka,”kata Direktur Reliance Securities Stefanus P Susanto.
Di bagian lain, sebagian besar fraksi di DPR setuju untuk mendorong penyelesaian kasus Bank Century ke wilayah hukum, menurut pengamatan Compliance Services Indonesia. Mendekati hari terakhir masa kerja yang jatuh pada hari ini, belum tampak formulasi penyelesaian politik yang dimunculkan Pansus Century. Satu-satunya yang tampak jelas adalah mendorong penyelesaian kasus ini ke wilayah hukum. Tim Sembilan Pansus yang sampai berita ini ditulis masih melakukan rapat di salah satu hotel di Jakarta belum berhasil menemukan kesamaan soal kesimpulan dan rekomendasi Pansus.
Salah satu poin yang masih menjadi perdebatan adalah perlu tidaknya penyebutan nama dalam kesimpulan dan rekomendasi Pansus. Saat pandangan akhir fraksi terkait kasus Century ini, beberapa fraksi menyebutkan namanama yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan ini.
Salah satunya penyebutan nama Wakil Presiden Boediono yang waktu pengucuran dana talangan itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati. Ketua DPP PDIP yang juga anggota Pansus Century Maruarar Sirait mengatakan, fraksinya berharap penyelesaian melalui proses politik dan hukum berjalan beriringan.“
Penyelesaian politik yang diinginkan PDIP adalah agar kasus ini didorong untuk diselesaikan secara politik dan hukum. Proses Pansus ini kan juga bagian dari penyelesaian politik,”katanya. Anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin mengatakan,Partai Golkar tidak memiliki formulasi politik atas penyelesaian kasus ini selain mendorongnya ke wilayah hukum.
Dia juga berharap kasus ini segera tuntas.“Tidak ada formulasi politik sebagai bentuk penyelesaian kasus ini. Kita cuma ingin Pansus ini cepat selesai.Kita mulai bekerja yang lain,”katanya. Dia menuturkan, melalui Pansus, Partai Golkar hanya ingin mencari kebenaran. Kasus Bank Century ini harus jelas dan terang-benderang sebagaimana diinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Karena itu, kita mau hasil Pansus diselesaikan ke ranah hukum. Biar aparat hukum yang menyelesaikannya,” katanya. Setelah hasil Pansus ini diserahkan ke aparat penegak hukum, saran Ade, DPR harus membentuk tim pemantau terhadap penegakan pelaksanaan proses hukum kasus ini.“Kalau mereka bersalah sesuai dengan hasil Pansus,tentu ada langkah selanjutnya.
Mungkin dalam tahap itu baru ada penyelesaian secara politik,”paparnya. Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai tidak akan ada penyelesaian politik dalam kasus Bank Century.Yang ada adalah penyelesaiansecarakonstitusional. Penyelesaian secara konstitusional itu pun baru bisa dilakukan setelah ada hasil dari ranah hukum.
Irman menilai, jika penyelesaianpolitikitudiartikanadanya tawarmenawar, hal itu akan membuat masyarakat marah. Untuk itu, fraksifraksi yang akan menyampaikan kesimpulannya pada rapat paripurna mendatang sebaiknya jangan mau dipengaruhi oleh tawar-menawar ataupun tekanan-tekanan politik.
“Kami ingin ini (kasus Century) cepat selesai sehingga bisa berkonsentrasi lagi pada ekonomi. Jangan sampai ini mengganggu kestabilan politik,” ujar Sofjan kemarin. DPR mengagendakan rapat paripurna pengambilan kesimpulan akhir penyelidikan kasus Century, Selasa mendatang (2/3).
Pengambilan kesimpulan ini diperkirakan berlangsung alot lantaran fraksi-fraksi di DPR belum satu suara, terutama terkait kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century. Sofjan mengatakan,DPR harus menyampaikan kesimpulan secara objektif sehingga tidak menimbulkan persoalan lain yang berlarutlarut.
Kalangan dunia usaha khawatir berlarut-larutnya masalah ini akan memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini berada dalam jalur positif. “Saya khawatir pengusaha memilih menunda investasi hingga situasi dirasakan kondusif,” paparnya. Pengamat pasar modal Wim Al Fatih mengatakan, hasil kerja Pansus menjadi perhatian besar pelaku pasar modal.
Mereka menunggu hasil akhir penyelidikan kasus Bank Century.”Kalau tidak tuntas dan menggantung, itu dikhawatirkan dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Ini sayang karena pertumbuhan ekonomi kita memang dalam tren positif,” paparnya. Tanda-tanda kekhawatiran pelaku pasar terhadap berlarutlarutnya penyelesaian Bank Century tampak dari aksi jual investor asing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam sepekan lalu, 22–25 Februari 2010, investor asing melepas saham senilai Rp4,82 triliun dan hanya melakukan pembelian sebesar Rp3,34 triliun. Artinya, asing melakukan penjualan bersih sebesar Rp1,48 triliun.“Asing melihat potensi perekonomian Indonesia luar biasa. Namun mereka akhirnya bingung melihat kasus Bank Century yang berlarut-larut. Semua bisa terjadi dan itu menimbulkan kekhawatiran mereka,”kata Direktur Reliance Securities Stefanus P Susanto.
Di bagian lain, sebagian besar fraksi di DPR setuju untuk mendorong penyelesaian kasus Bank Century ke wilayah hukum, menurut pengamatan Compliance Services Indonesia. Mendekati hari terakhir masa kerja yang jatuh pada hari ini, belum tampak formulasi penyelesaian politik yang dimunculkan Pansus Century. Satu-satunya yang tampak jelas adalah mendorong penyelesaian kasus ini ke wilayah hukum. Tim Sembilan Pansus yang sampai berita ini ditulis masih melakukan rapat di salah satu hotel di Jakarta belum berhasil menemukan kesamaan soal kesimpulan dan rekomendasi Pansus.
Salah satu poin yang masih menjadi perdebatan adalah perlu tidaknya penyebutan nama dalam kesimpulan dan rekomendasi Pansus. Saat pandangan akhir fraksi terkait kasus Century ini, beberapa fraksi menyebutkan namanama yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan ini.
Salah satunya penyebutan nama Wakil Presiden Boediono yang waktu pengucuran dana talangan itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati. Ketua DPP PDIP yang juga anggota Pansus Century Maruarar Sirait mengatakan, fraksinya berharap penyelesaian melalui proses politik dan hukum berjalan beriringan.“
Penyelesaian politik yang diinginkan PDIP adalah agar kasus ini didorong untuk diselesaikan secara politik dan hukum. Proses Pansus ini kan juga bagian dari penyelesaian politik,”katanya. Anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin mengatakan,Partai Golkar tidak memiliki formulasi politik atas penyelesaian kasus ini selain mendorongnya ke wilayah hukum.
Dia juga berharap kasus ini segera tuntas.“Tidak ada formulasi politik sebagai bentuk penyelesaian kasus ini. Kita cuma ingin Pansus ini cepat selesai.Kita mulai bekerja yang lain,”katanya. Dia menuturkan, melalui Pansus, Partai Golkar hanya ingin mencari kebenaran. Kasus Bank Century ini harus jelas dan terang-benderang sebagaimana diinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Karena itu, kita mau hasil Pansus diselesaikan ke ranah hukum. Biar aparat hukum yang menyelesaikannya,” katanya. Setelah hasil Pansus ini diserahkan ke aparat penegak hukum, saran Ade, DPR harus membentuk tim pemantau terhadap penegakan pelaksanaan proses hukum kasus ini.“Kalau mereka bersalah sesuai dengan hasil Pansus,tentu ada langkah selanjutnya.
Mungkin dalam tahap itu baru ada penyelesaian secara politik,”paparnya. Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai tidak akan ada penyelesaian politik dalam kasus Bank Century.Yang ada adalah penyelesaiansecarakonstitusional. Penyelesaian secara konstitusional itu pun baru bisa dilakukan setelah ada hasil dari ranah hukum.
Irman menilai, jika penyelesaianpolitikitudiartikanadanya tawarmenawar, hal itu akan membuat masyarakat marah. Untuk itu, fraksifraksi yang akan menyampaikan kesimpulannya pada rapat paripurna mendatang sebaiknya jangan mau dipengaruhi oleh tawar-menawar ataupun tekanan-tekanan politik.
0 komentar:
Posting Komentar