Likuidasi Polwil Pangkas Birokrasi

Keputusan Mabes Polri menghapus kepolisian wilayah (polwil) dan kepolisian wilayah kota besar (polwiltabes) dinilai sebagai langkah positif. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan, penghapusan dua struktur di lembaga kepolisian tersebut akan mempermudah pengawasan yang dilakukan oleh kepolisian daerah (polda) dalam penanganan kasus. Jalur birokrasinya pun akan terpangkas. “Dengan dipangkasnya jalur birokrasi ini, maka akan mempermudah pengawasan yang dilakukan polda,” ujar anggota Kompolnas Laode Husein kemarin.

Selama ini, ujarnya, jalur birokrasi penanganan kasus di kepolisian cukup berbelit-belit. Berkas yang akan ditangani kepolisian resor (polres) harus melalui polwiltabes terlebih dulu. “Selama ini kan ada mekanisme dari polwiltabes ke polres. Jadi, nanti dengan dipangkasnya struktur ini maka berkas perkara akan langsung ke polres tanpa perantara,” terangnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang berharap, dengan pemangkasan birokrasi itu maka penanganan kasus akan dilakukan di polres sebagai pusat operasi.“Saya kira, nantinya akan benar-benar memosisikan polres sebagai pusat operasi dan perampingan itu tidak akan menghambat kinerja kepolisian,” katanya saat dihubungi tadi malam.

Diketahui, pelaksanaan penghapusan polwil dan polwiltabes berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Pol: Kep/15/XII/2009. Di dalamnya mengatur likuidasi polwil dan polwiltabes dibatasi hingga akhir Februari 2010. Edward sebelumnya menyatakan, likuidasi polwil dilakukan karena di dalam UU Kepolisian disebutkan bahwa struktur Polri dibangun menyesuaikan dengan administrasi pemerintahan.

Di seluruh Indonesia terdapat 21 polwil dan polwiltabes. Rinciannya, 3 berada di wilayah Polda Sulawesi Selatan Barat, 5 di Jawa Barat, 6 di Polda Jawa Tengah, dan 7 di Jawa Timur, menurut pengamatan Compliance Services Indonesia. Edward menuturkan, polwil dibentuk ketika masa keresidenan. Seiring penghapusan keresidenan, polwil pun harus diubah.

Selain polwil, keberadaan satuan di atasnya yakni polwiltabes akan diganti menjadi polrestabes (polres kota besar). Namun, pelimpahan kasus setelah polwil dan polwiltabes dilikuidasi memunculkan kekhawatiran dari beberapa pihak. Ketua Central Java Police Watch (CJPW) Jawa Tengah Aris Soenarto mendesak agar Polda Jateng bersikap tegas. Dia pun mencontohkan, kasus yang berlarut-larut penanganannya seperti kasus asuransi fiktif DPRD Kota Semarang Tahun Anggaran 2003 harus diambil alih polda.

Menurutnya, saat ditangani Polwiltabes Semarang kasus tersebut justru terkesan tanpa perkembangan atau jalan di tempat. “Sudah lebih dari satu tahun ditangani tapi penanganan kasusnya tidak jelas,” papar Aris. Likuidasi ini juga dikhawatirkan membuat ribuan anggota dan perwira kepolisian waswas menunggu jabatan dan posisi di tempat yang baru.

Edward Aritonang menegaskan, semua berkas perkara yang saat ini masih ditangani polwil dan polwiltabes akan segera dilimpahkan ke polres bersamaan dengan mutasi petugas. “Nanti akan diturunkan ke polresnya di daerah masing-masing bersamaan dengan mutasi atau pemindahan personel,” tandasnya. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djoko Erwanto mengatakan, menyangkut pemindahan personel belum semuanya selesai dan akan dilakukan secara bertahap.

Djoko mengaku belum dapat memastikan berapa jumlah personel polisi yang ditugaskan di tempat baru. “Data terkait itu belum semuanya masuk ke Polda Jateng,” ujarnya kemarin. Penempatan personel, akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Namun secara umum untuk perwira menengah akan ditarik ke Polda Jateng. Sedangkan bintara dan pangkat di bawahnya akan disebar ke sejumlah polres atau polsek. Djoko mengakui, likuidasi polwil dan polwiltabes berdampak pada penempatan pos baru bagi ratusan personel.

0 komentar:

Posting Komentar